SUMENEP, Suara Madura News – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sumenep melayangkan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar segera menindak aktivitas sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang dinilai meresahkan masyarakat.
Desakan tersebut muncul setelah hampir satu bulan berlalu sejak audiensi dengan Pemkab Sumenep, namun belum terlihat langkah konkret terkait komitmen penertiban yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Lakpesdam NU dan LPBH NU mengirimkan surat resmi kepada Pemkab Sumenep pada 28 Juli 2026. Surat itu berisi permintaan penjelasan mengenai progres penanganan persoalan THM sekaligus dorongan agar pemerintah segera merealisasikan komitmennya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Lakpesdam NU Sumenep, Siswadi, menegaskan bahwa pihaknya membawa aspirasi masyarakat dan amanah para kiai Nahdlatul Ulama yang menginginkan adanya langkah nyata dari pemerintah terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai menimbulkan keresahan sosial.
“Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Kami berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi segera mengambil tindakan yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Siswadi, berdasarkan laporan dan hasil pemantauan yang diterima pihaknya, terdapat sejumlah tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Beberapa di antaranya disebut memiliki izin usaha makanan dan minuman, namun diduga berkembang menjadi tempat hiburan malam.
Selain itu, Lakpesdam NU juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras, keterlibatan anak di bawah umur, hingga indikasi penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi. Meski demikian, pihaknya menyerahkan pembuktian dan penanganan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun jika ditemukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran perizinan, tentu harus ada langkah penegakan aturan yang tegas dan profesional,” katanya.
Siswadi mengingatkan, saat audiensi sebelumnya, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim bersama OPD terkait telah menyatakan komitmen untuk melakukan penertiban bahkan penutupan apabila ditemukan pelanggaran.
Namun hingga kini, lanjutnya, aktivitas sejumlah THM yang menjadi sorotan masyarakat dinilai masih berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai realisasi komitmen yang pernah disampaikan pemerintah daerah.
“Kami masih memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme kelembagaan. Tetapi apabila dalam waktu yang wajar tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah yang ditempuh Lakpesdam NU semata-mata bertujuan menjaga ketertiban sosial serta mempertahankan citra Sumenep sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan moral.
Sementara itu, Ketua LPBH NU Sumenep, Kamarullah, memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dari sisi hukum. Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan akan tetap mengedepankan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang dilayangkan Lakpesdam NU dan LPBH NU. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










