SUMENEP, Suara Madura News – Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya jenis Pil “Y” di wilayah Kecamatan Sapeken. Seorang pria berinisial I (27) diamankan bersama ratusan butir pil yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kerap dijadikan lokasi transaksi Pil “Y”.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Sapeken melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap penghuni rumah berinisial I.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sapeken IPTU Wijono Aris Sasongko, mengungkapkan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan satu botol kecil berisi 135 butir Pil “Y”.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam kamar pelaku dan menemukan lima bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir Pil ‘Y’ yang disimpan dalam tas warna hitam,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 635 butir Pil “Y”, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan Pil “Y” dari seseorang di wilayah Banyuwangi dan kemudian menjualnya kembali kepada pembeli di Desa Pagerungan Kecil,” tukasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polresta Sumenep guna mengembangkan penyelidikan dan mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Kapolsek Sapeken mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










