SUMENEP, Suara Madura News– Krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kian mengemuka.
Di tengah gelombang penolakan yang semakin keras terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) Mr. Ball, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, justru diduga memilih menghindar dari konfirmasi jurnalis. Sikap ini memantik kecurigaan serius, ada apa di balik diamnya otoritas penegak perda?
Ironisnya, beberapa jurnalis mencoba untuk konfirmasi kesulitan mengakses keterangan resmi dari Satpol PP, bahkan saat isu ini telah menjelma menjadi polemik publik yang sensitif dan meluas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam situasi yang menuntut transparansi, sikap bungkam pejabat kunci justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam penanganan kasus tersebut.
Di lapangan, fakta berbicara lain. Aktivitas THM Mr. Ball disebut masih berjalan tanpa hambatan berarti, khususnya pada malam hari.
Lebih dari itu, muncul dugaan kuat bahwa tempat tersebut kerap menjadi lokasi pesta minuman keras (miras). Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap norma sosial dan regulasi daerah.
Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa tempat yang telah menerima teguran hingga tiga kali masih bisa beroperasi? Dalam praktik penegakan perda, akumulasi pelanggaran semestinya berujung pada tindakan tegas, bukan pembiaran. Di titik inilah publik mulai membaca adanya kemungkinan “perlindungan tak kasat mata” yang membuat THM tersebut seolah kebal hukum.
Diberitakan sebelumnya, Gelombang penolakan terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) Mr. Ball di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menguat. Di tengah tekanan publik yang kian meluas, keberadaan lokasi dugem tersebut justru dinilai masih berjalan tanpa hambatan berarti, memicu tanda tanya besar soal konsistensi penegakan hukum di daerah yang dikenal menjunjung tinggi nilai religius.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di THM tersebut masih berlangsung pada malam hari. Bahkan, tempat itu diduga kerap dijadikan lokasi pesta minuman keras (miras), yang jelas bertentangan dengan norma sosial serta semangat regulasi daerah. Kondisi ini memantik keresahan masyarakat sekaligus mempertegas kesan adanya pembiaran sistematis.
Sorotan tajam pun diarahkan kepada aparat penegak peraturan daerah hingga institusi penegak hukum. Meski disebut telah mengantongi serangkaian teguran administratif, termasuk hingga tahap ketiga, operasional THM Mr. Ball belum juga dihentikan.
Fakta tersebut memunculkan persepsi publik bahwa penegakan hukum berjalan tidak konsisten. Bahkan, sebagian warga mulai mempertanyakan apakah ada faktor non-teknis yang membuat tempat tersebut tetap bertahan di tengah badai penolakan.
Kritik juga mengalir deras kepada DPRD Kabupaten Sumenep yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons aspirasi masyarakat. Audiensi dengan tokoh agama beberapa waktu lalu dianggap belum menghasilkan keputusan strategis yang berdampak langsung pada penyelesaian persoalan.
Tokoh pemuda Sumenep, Fathur Rahman, menilai kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menegaskan bahwa dugaan aktivitas miras di dalam THM merupakan indikator kuat lemahnya pengawasan.
“Ini bukan sekadar isu biasa. Kalau benar ada pesta miras, itu berarti ada pelanggaran serius terhadap nilai sosial yang selama ini dijaga di Sumenep. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran seperti ini,” ujarnya. Selasa (7/4/26).
Fathur menyoroti fakta bahwa laporan terkait aktivitas THM tersebut telah disampaikan ke Polres Sumenep sejak tahun lalu. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya langkah hukum yang signifikan.
“Kalau sudah dilaporkan dan ada teguran sampai tiga kali, seharusnya sudah ada tindakan tegas. Kalau tidak ada, wajar kalau publik bertanya ada apa sebenarnya di balik ini semua?” tegasnya.
Penulis : ZR
Editor : EM









