SUMENEP, Suara Madura News – Desakan penutupan permanen aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, terus mengemuka. Kawasan yang dikenal sebagai situs pemakaman raja-raja Sumenep tersebut dinilai harus mendapat perlindungan maksimal karena berstatus sebagai cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (SDA) dan Mineral bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep menilai aktivitas pertambangan di sekitar kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, maupun kelestarian situs bersejarah.
Pengurus Bidang Pengembangan SDA dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda, mengatakan bahwa status hukum Asta Tinggi sebagai Kawasan Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur sudah sangat jelas. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengancam keberadaan kawasan tersebut harus segera dihentikan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Asta Tinggi bukan hanya aset sejarah Kabupaten Sumenep, tetapi juga bagian dari warisan budaya yang telah mendapat perlindungan hukum. Karena itu, aktivitas yang berpotensi merusak atau mengancam keberlangsungan kawasan ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Asta Tinggi telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/2014. Kawasan tersebut juga telah melalui proses verifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sejak tahun 2017.
Prengki menilai keberadaan tambang galian C di sekitar kawasan itu berpotensi mengubah struktur tanah, meningkatkan risiko longsor, hingga mengancam keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi. Selain itu, aktivitas pertambangan juga dikhawatirkan berdampak terhadap kelestarian kompleks pemakaman bersejarah yang menjadi salah satu ikon budaya Kabupaten Sumenep.
“Risiko yang muncul tidak hanya soal kerusakan lingkungan. Keselamatan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai tindakan dilakukan setelah terjadi kerusakan yang sulit diperbaiki,” tegasnya.
Atas dasar itu, GP Ansor Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah konkret berupa penghentian permanen seluruh aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi. Mereka juga meminta adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, menyatakan bahwa kawasan Asta Tinggi memiliki nilai historis yang sangat penting sehingga keberadaannya harus dijaga dari berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan.
Menurutnya, TACB juga menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan, termasuk adanya dugaan keretakan pada sejumlah rumah warga di sekitar lokasi yang diduga berkaitan dengan perubahan kondisi tanah.
“Kami memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang wajib dilindungi. Segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengancam kelestariannya harus dievaluasi secara menyeluruh,” kata Ibnu.
Sebagai langkah lanjutan, TACB Kabupaten Sumenep berencana menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah agar aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi dihentikan secara permanen.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada perlindungan cagar budaya, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Kini, publik menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat terkait dalam menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan berbagai pihak demi menjaga keberlangsungan salah satu situs sejarah terpenting di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Ifan
Editor : EM










