SUMENEP, Suara Madura News – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang pemilik perahu motor di kawasan Pelabuhan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep. Dalam kasus tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini bermula saat korban kehilangan satu set travo berkapasitas 6.000 volt yang tersimpan di dalam perahunya yang sedang bersandar di Pelabuhan Pasongsongan. Peristiwa kehilangan itu diketahui pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, saat kejadian korban sedang berada di Kabupaten Pamekasan. Ia kemudian menerima kabar dari seseorang yang menginformasikan bahwa travo miliknya diduga telah hilang.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendapat informasi tersebut, korban segera kembali ke Pasongsongan untuk melakukan pengecekan. Setelah tiba di lokasi, korban mendapati travo yang berada di dalam perahunya memang sudah tidak ada.
“Korban kemudian pulang ke rumah dan bertemu dengan dua orang yang mengakui telah mengambil travo tersebut. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Pasongsongan,” ungkapnya.
Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa aksi pencurian itu tidak dilakukan sendiri. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Sumenep.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu set travo 6.000 volt, satu buah obeng warna hitam, serta satu karung putih bertuliskan SEREYA.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp800 ribu.
“Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Pasongsongan. Penyidik terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara,” urainya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










