Pencurian Velg Motor di Gayam Terungkap, Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:55

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Jajaran Polsek Sapudi, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian velg sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Pelaku berinisial MN alias Nong berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sapudi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya sejumlah velg sepeda motor yang disimpan di gudang suku cadang bekas miliknya di Dusun Perreng Bato, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, Baidawi, mendapati sejumlah velg sepeda motor yang disimpan di gudang miliknya telah raib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapudi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi penting dari seorang saksi bernama Zaini yang mengaku membeli 11 buah velg sepeda motor dari seseorang berinisial MN alias Nong. Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk utama bagi polisi untuk mengungkap pelaku.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Giliraja Hangus Terbakar

Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, MN mengakui telah mengambil velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan suku cadang bekas tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 11 buah velg sepeda motor serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Kapolsek Sapudi.

Baca Juga :  Pemprov NTB Kunker ke Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo: Hubungan Antar Daerah Harus Dibangun Dengan Semangat Kemitraan

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera terungkap. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta menyiapkan proses hukum berikutnya.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun potensi gangguan kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026
Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3
Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar
Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada
Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan
Semarak Hari Santri 2026, Festival Banjari Piala DRT The Big Family Gaungkan Syiar Islam di Sumenep
Proyek Rehabilitasi SDN Taman 1 Sampang Senilai Rp398 Juta Disorot, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Adira Finance Gugat Nasabah di PA Sumenep, Tergugat Ajukan Perdamaian Lewat Pelunasan Penuh

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:39

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30

Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37

Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:46

Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:56

Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan

Berita Terbaru