SUMENEP, Suara Madura News – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Seorang pria berinisial R (34), yang merupakan suami korban, diamankan setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, IRA (31), serta melontarkan ancaman pembunuhan terhadap korban dan anak-anaknya.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ardan menyampaikan, berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pasangan tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku diamankan oleh petugas Piket Pamapta Polresta Sumenep pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya. Selanjutnya, pria tersebut diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dugaan KDRT tersebut bermula ketika korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan itu kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.
“Dalam laporan tersebut, R diduga menampar korban sebanyak lima kali dan mencekik korban sebanyak dua kali. Terduga pelaku juga disebut mengambil pisau serta menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, tetapi tidak berhasil,” urainya.
Tak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya.
“Saat korban berusaha menyelamatkan diri menuju teras rumah, terduga pelaku disebut menendang korban sebanyak enam kali,” tambahnya.
Rangkaian dugaan kekerasan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.
Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah untuk proses penyidikan.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kepentingan penanganan perkara,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










