Tak Jera Disuspend, SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Sajikan Menu MBG Tidak Layak Konsumsi

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 20:20

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3 kembali menuai sorotan keras setelah diduga mendistribusikan makanan tidak layak konsumsi kepada siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, unit ini sebelumnya telah disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada 10 Maret 2026 karena tidak memenuhi syarat dasar operasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, menu MBG yang dibagikan pada 8 April 2026 berupa nasi kuning, mi hun dengan campuran wortel, serta telur mata sapi dalam kondisi berbau. Sejumlah siswa memilih tidak mengonsumsi makanan tersebut dan membawanya pulang.

Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa makanan tersebut bahkan tidak layak dimakan.
“MBG di Desa Bilaporah Rebba gak dimakan, dibawa pulang dikasih ke ayam. Telurnya bau, mi hunnya bau,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menambah daftar pelanggaran SPPG Lenteng Timur 3. Sebelumnya, melalui surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, BGN menghentikan operasional sejumlah SPPG, termasuk unit ini, karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Baca Juga :  Sertifikat SPPG Rubaru Tersendat, Publik Soroti Bungkamnya Pejabat dan Saling Lempar Tanggung Jawab

Tak berhenti di situ, pada 31 Maret 2026, SPPG ini juga tercatat melakukan distribusi makanan di luar jam sekolah, yakni saat siswa taman kanak-kanak telah pulang. Kini, pelanggaran kembali terjadi dengan kualitas makanan yang tidak memenuhi standar konsumsi.

Upaya konfirmasi kepada pihak SPPG Lenteng Timur 3 justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Lenteng Timur 3, Mukhlas Gunawan, saat dihubungi melalui telepon seluler terkait dugaan distribusi makanan tidak layak konsumsi, terkesan menghindar.

“Iya kak, suaranya putus-putus, jaringannya tidak bagus,” ujarnya singkat.

Namun, setelah menyampaikan alasan tersebut, yang bersangkutan langsung mematikan sambungan telepon. Ketika dihubungi kembali, nomor wartawan justru telah diblokir dan dimasukkan ke daftar hitam.

Sikap ini dinilai sebagai bentuk tidak mengindahkan upaya konfirmasi media terkait persoalan serius yang terjadi di SPPG Lenteng Timur 3.

Tindakan distribusi makanan berbau jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) MBG TA 2026, yang mewajibkan setiap SPPG menjaga mutu dan keamanan pangan serta memastikan makanan yang didistribusikan aman untuk dikonsumsi .

Baca Juga :  Badan Gizi Nasional Suspensi 10 SPPG di Sumenep, Ini Daftarnya

Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa keamanan pangan harus bebas dari cemaran yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Fakta ditemukannya makanan berbau menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar tersebut.

Selain itu, juknis mengatur bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi mulai dari penghentian sementara hingga penghentian permanen operasional berdasarkan hasil evaluasi .

Pengulangan pelanggaran oleh SPPG Lenteng Timur 3 menegaskan adanya masalah serius dalam kepatuhan terhadap aturan. Program MBG yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi anak justru berisiko membahayakan kesehatan jika dijalankan secara serampangan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Badan Gizi Nasional untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur, demi melindungi penerima manfaat serta menjaga kredibilitas program nasional tersebut.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru