Tak Punya SLHS dan IPAL, Puluhan SPPG di Sumenep Kembali Disuspensi BGN

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suara Madura News – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara atau suspend operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur.

Dari total 788 SPPG yang tersebar di provinsi tersebut, puluhan SPPG di Kabupaten Sumenep masuk dalam daftar suspend karena dinilai belum memenuhi persyaratan dasar operasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Selain itu, BGN juga menemukan ketidaklengkapan fasilitas pendukung di beberapa SPPG, termasuk tidak tersedianya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang merupakan bagian dari ketentuan operasional program.

Baca Juga :  IWO Dukung Langkah Bupati Sumenep Akan Melakukan Sidak SPPG Nakal

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Program MBG Tahun Anggaran 2026, berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun SPPG di Kabupaten Sumenep yang diberhentika sementara, sebagai berikut :

– SPPG Sumenep Ambunten Keles
– SPPG Sumenep Giligenting Banbaru
– SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2
– SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan
– SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4
– SPPG Sumenep Ganding Ganding
– SPPG Sumenep Lenteng Lenteng 3
– SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka
– SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2
– SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar

Baca Juga :  Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian operasional berlaku hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Artinya, selama ketentuan administratif dan sanitasi belum dilengkapi, SPPG yang masuk dalam daftar tersebut tidak diperkenankan menjalankan kegiatan operasionalnya.

Pengelola SPPG baru dapat mengajukan pencabutan status suspend setelah melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun fasilitas IPAL, serta melengkapi seluruh ketentuan operasional yang berlaku.

Permohonan pencabutan status suspend harus disertai bukti pendaftaran SLHS dan dokumen pendukung lainnya yang kemudian diajukan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara SPPG agar tidak mengabaikan standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Kemenag RI Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu, 21 Maret 2026
Badan Gizi Nasional Suspensi 10 SPPG di Sumenep, Ini Daftarnya
Sidang Isbat Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Tanggal 19 Hari Kamis
Perjuangan Pembentukan KEK Tembakau Madura Memasuki Fase Penting, Bupati Se-Madura Menandatangani Surat Bersama
Perseteruan Panas Antara Menteri Kelautan dan Perikanan VS Menteri Keuangan
Viral! Warga Saronggi Keluhkan Limbah SPPG Yang Diduga Cemari Lingkungan
Hari Pers Nasional 2026, Dua Advokat Muda Ajak Pers Tetap Jadi Pilar Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:13 WIB

Kemenag RI Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu, 21 Maret 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:37 WIB

Tak Punya SLHS dan IPAL, Puluhan SPPG di Sumenep Kembali Disuspensi BGN

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:13 WIB

Badan Gizi Nasional Suspensi 10 SPPG di Sumenep, Ini Daftarnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:21 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Tanggal 19 Hari Kamis

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:21 WIB

Perjuangan Pembentukan KEK Tembakau Madura Memasuki Fase Penting, Bupati Se-Madura Menandatangani Surat Bersama

Berita Terbaru