Badan Gizi Nasional Suspensi 10 SPPG di Sumenep, Ini Daftarnya

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suara Madura News – Badan Gizi Nasional resmi menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur. Dari total 788 SPPG di Provinsi Jawa Timur, terdapat sepuluh SPPG di Kabupaten Sumenep yang masuk dalam daftar suspend karena dinilai belum memenuhi persyaratan dasar operasional, Rabu (11/3/2026/.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Maret 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Selain itu, ditemukan pula ketidaklengkapan fasilitas pendukung, termasuk tidak tersedianya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, yang merupakan bagian dari ketentuan operasional program.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun delapan SPPG di Kabupaten Sumenep yang disuspensi sementara adalah:

1. SPPG Sumenep Ambunten Keles
2. SPPG Sumenep Giligenting Banbaru
3. SPPG Batang-batang Batang-batang Daya 2
4. SPPG Sumenep Pasongsongan Padangan
5. SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4
6. SPPG Ganding Ganding
7. SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka
8. SPPG Lenteng Lenteng 3

9. SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2
10. SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar

Baca Juga :  Hari Pers Nasional 2026, Dua Advokat Muda Ajak Pers Tetap Jadi Pilar Keadilan

Dalam surat tersebut, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa penghentian operasional ini berlaku sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Artinya, selama ketentuan administratif dan sanitasi belum dilengkapi, SPPG yang masuk dalam daftar tersebut tidak diperkenankan menjalankan kegiatan operasionalnya.

Pihak pengelola SPPG baru dapat mengajukan pencabutan status suspend setelah melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun fasilitas IPAL, serta melengkapi seluruh ketentuan operasional yang berlaku.

Permohonan pencabutan harus disertai bukti pendaftaran SLHS dan dokumen pendukung lainnya yang kemudian diajukan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.

Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara SPPG agar tidak mengabaikan standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Kemenag RI Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu, 21 Maret 2026
Tak Punya SLHS dan IPAL, Puluhan SPPG di Sumenep Kembali Disuspensi BGN
Sidang Isbat Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Tanggal 19 Hari Kamis
Perjuangan Pembentukan KEK Tembakau Madura Memasuki Fase Penting, Bupati Se-Madura Menandatangani Surat Bersama
Perseteruan Panas Antara Menteri Kelautan dan Perikanan VS Menteri Keuangan
Viral! Warga Saronggi Keluhkan Limbah SPPG Yang Diduga Cemari Lingkungan
Hari Pers Nasional 2026, Dua Advokat Muda Ajak Pers Tetap Jadi Pilar Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:13 WIB

Kemenag RI Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu, 21 Maret 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:37 WIB

Tak Punya SLHS dan IPAL, Puluhan SPPG di Sumenep Kembali Disuspensi BGN

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:13 WIB

Badan Gizi Nasional Suspensi 10 SPPG di Sumenep, Ini Daftarnya

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:21 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Tanggal 19 Hari Kamis

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:21 WIB

Perjuangan Pembentukan KEK Tembakau Madura Memasuki Fase Penting, Bupati Se-Madura Menandatangani Surat Bersama

Berita Terbaru