Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Soroti Dana Cadangan Pilkada 2029 Senilai Rp75 Miliar

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:32

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Sumenep memberikan Pandangan Umum terhadap Nota Penjelasan (Nopel) Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 yang disampaikan eksekutif sebelumnya.

Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep kali ini berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis (15/10/2026).

Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui jubirnya, Abd. Rahman, menyetujui dan mendorong penuh Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029, dengan pertimbangan besarnya kebutuhan anggaran Pilkada yang mencapai Rp75 miliar selama 2 tahun anggaran berturut-turut, sehingga Fraksi PPP yang diketuai Moh. Asy’ari Muthhar, menekankan agar dana tersebut dikelola secara transparan sesuai tahapan resmi KPU dan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat dalam Pandangan Umumnya mengapresiasi dan menerima serta menyetujui Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029 untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya, karena pembentukan dana cadangan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 merupakan langkah preventif untuk keteraturan fiskal Pilkada serentak 2029 yang tidak mungkin dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Namun, dengan rencana alokasi Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028 total Rp75 miliar, Fraksi yang diketuai Mulyadi, itu meminta penjelasan komprehensif terkait rasionalisasi perhitungan tersebut, serta berharap pemerintah menjaga keseimbangan fiskal agar tidak mengganggu program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Sedangkan Fraksi PKB dalam Pandangan Umumnya, menilai pembentukan dana cadangan sebesar Rp25 miliar di 2027 dan Rp50 miliar di 2028 total Rp75 miliar merupakan langkah strategis, namun tidak boleh dimaknai sekadar menyiapkan anggaran pesta demokrasi, melainkan menyiapkan masa depan Kabupaten Sumenep, sehingga Fraksi yang diketuai Rasidi itu, memberikan 4 catatan penting, yakni pertama aspek yuridis harus memenuhi PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 80 ayat (5) dan (6) secara prosedural dan substansi agar tidak menyisakan persoalan hukum.

Kedua meminta rasionalitas perhitungan angka Rp75 miliar dan memastikan tidak mengorbankan APBD untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan dasar.

Ketiga mengkritik perencanaan yang terkesan sistem kebut semalam dan meminta Pemkab menjelaskan kronologi pengajuan Raperda agar pembahasan tidak tergesa-gesa, dan keempat menekankan keberhasilan Pilkada harus diukur dari lahirnya kepemimpinan berintegritas yang mampu menjawab persoalan daerah, bukan sekadar terselenggaranya pemungutan suara.

Baca Juga :  Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Sumenep Tegur Pekerja Proyek Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Kemudian Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumenep dalam Pandangan Umumnya menyetujui pembentukan dana cadangan sebagai langkah tepat, agar demokrasi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik, dengan dasar Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 80 PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan pendanaan Pilkada dibebankan APBD dan tidak mungkin dalam satu tahun anggaran.

Namun, Fraksi yang diketuai Gunaifi Syarif Arrodhy, itu menyoroti nota penjelasan belum menguraikan dasar perhitungan Rp25 miliar tahun 2027 dan Rp50 miliar tahun 2028 total Rp75 miliar, sehingga meminta penjelasan rinci tentang dasar hitung kebutuhan riil KPU-Bawaslu-pengamanan, sumber pendanaan dan dampaknya terhadap ruang fiskal serta belanja prioritas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pengentasan kemiskinan, mekanisme pengelolaan, penempatan, pengawasan dan pengembalian sisa dana ke kas daerah, serta penyusunan NPHD yang transparan, sekaligus mengusulkan agar pada Pilkada 2029 dilaksanakan rapat pengawasan dan klarifikasi antara komisi terkait DPRD dengan KPU sebelum dan sesudah dana digunakan agar fungsi pengawasan DPRD berjalan dan informasi terbuka, karena pada Pilkada 2024 hal tersebut belum pernah dilakukan.

Selain itu, Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Sumenep melalui juru bicara Samsiyadi, dalam Rapat Paripurna tersebut menegaskan bahwa pembentukan Raperda Dana Cadangan Pilkada merupakan kebutuhan strategis yang tidak dapat ditunda.

“Bukan sekadar aspek administratif penganggaran melainkan komitmen menjaga keberlangsungan demokrasi, tata kelola keuangan, dan penyelenggaraan Pilkada yang tepat waktu, berkualitas dan berintegritas, dengan lima alasan mendasar, yakni dari aspek kepastian perencanaan anggaran yang harus dicicil bertahap bukan mendadak, aspek stabilitas fiskal APBD agar tidak terbebani dalam satu tahun dan tetap menjaga program prioritas, aspek penguatan demokrasi sebagai prasyarat LUBER JURDIL,” ujarnya.

Jadi, mulai persiapan hingga sengketa, aspek akuntabilitas karena pengelolaan dana yang terpisah dan transparan di bawah pengawasan DPRD, APIP, BPK dan masyarakat, serta aspek pembelajaran best practice daerah lain dan implementasi prinsip kehati-hatian fiskal berkelanjutan.

Sehingga Fraksi yang diketuai H. Mutaem menilai langkah tersebut tepat, visioner dan sejalan dengan keuangan daerah yang sehat, namun meminta penjelasan lebih konkret dari eksekutif pada paripurna berikutnya terkait komitmen dan rasionalisasi, agar besaran dana cadangan tersebut tidak mengganggu tanggung jawab utama Pemkab Sumenep dalam menyejahterakan masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Minta Pemkab Kendalikan Harga Pangan Selama Ramadhan

Kemudian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep dalam Pandangan Umumnya menyatakan, dengan penjelasan besaran dana cadangan Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028, pada prinsipnya memahami dan mendukung pembentukan dana cadangan sebagai instrumen untuk menjamin tersedianya pendanaan Pilkada secara terencana dan tepat waktu, namun meminta Pemerintah Daerah untuk menjelaskan dan memaparkan dasar perhitungan nominal tersebut sebelum Raperda disepakati untuk mendorong perencanaan yang disiplin, wajib memastikan besaran penyisihan tidak memicu pengurangan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, menyiapkan simulasi kondisi APBD 2027-2029.

Dalam berbagai skenario pendapatan agar tidak mengganggu belanja prioritas, serta menekankan penerapan prinsip efisiensi dan terukur melalui perencanaan matang, pengadaan efisien, transparansi, pencegahan pemborosan dan pengawasan yang kuat agar dana cadangan tersebut digunakan sesuai tujuan pembentukannya dan tidak menjadi ruang pembiayaan yang tidak terukur.

Dan Fraksi Gerindra-PKS DPRD Kabupaten Sumenep yang diketuai Holik, dalam Pandangan Umum terhadap Nota Bupati atas Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029 pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di Pansus bersama TAPD sebagai langkah antisipatif.

Agar pembiayaan Pilkada serentak 2029 tidak membebani APBD secara mendadak, Fraksi Gerindra-PKS ini memberikan empat catatan mendasar, yakni pertama kepastian skema, besaran dan sumber dana cadangan agar rincian penyisihan per tahun hingga 2029 tidak mengganggu program prioritas infrastruktur dan pelayanan publik, serta memastikan sumbernya dari pendapatan daerah yang sah bukan dari DAK atau penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya.

Kedua akuntabilitas dan transparansi penempatan dana pada rekening tersendiri di Bank BUMD/Bank Pemerintah yang sehat dan mekanisme pengelolaan bunga/jasa giro yang harus menambah dana cadangan atau dikembalikan ke Kas Daerah secara transparan.

Ketiga antisipasi dinamika regulasi dengan mempertanyakan klausul penyelamat (contingency clause) apabila terjadi perubahan jadwal Pilkada dari pemerintah pusat atau putusan MK dan perlunya aturan tegas mekanisme pengembalian dana ke Kas Daerah jika tidak terpakai atau ditunda.

Dan keempat kebutuhan anggaran tambahan untuk wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep yang biaya logistik Pilkadanya tinggi agar kalkulasinya diakomodasi dalam proyeksi dana cadangan sehingga tidak terjadi kekurangan anggaran.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026
Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3
Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar
Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada
Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan
Semarak Hari Santri 2026, Festival Banjari Piala DRT The Big Family Gaungkan Syiar Islam di Sumenep
Proyek Rehabilitasi SDN Taman 1 Sampang Senilai Rp398 Juta Disorot, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Adira Finance Gugat Nasabah di PA Sumenep, Tergugat Ajukan Perdamaian Lewat Pelunasan Penuh
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:39

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30

Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37

Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:46

Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:56

Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan

Berita Terbaru