SUMENEP, Suara Madura News – Jajaran Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026) petang.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 18.15 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah setempat.
Kapolsek Talango, Iptu Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penindakan yang dilakukan anggota Unit Reskrim di rumah R, tepatnya di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat penggerebekan berlangsung, R diduga tengah menggunakan sabu di ruang tamu rumahnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu alat hisap sabu atau bong berbahan botol plastik, satu korek api gas berwarna biru, satu pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat 0,06 gram.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ia juga menyebut H, yang diketahui merupakan tetangganya, sebagai orang yang diduga memasok narkotika tersebut,” tambahnya.
Berbekal keterangan R, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah H. Polisi berhasil mengamankan H dan menyita uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu kepada R.
“Setelah penangkapan, kedua pria tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Talango untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, penanganan perkara direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










