SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan dana pemberangkatan ibadah umrah senilai Rp400 juta. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
MIH diamankan di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia kini menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan penggelapan uang pembayaran dari 10 calon jemaah umrah.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, perkara tersebut bermula pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, pelapor berinisial MMH, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai komisaris travel umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan MIH.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkenalan tersebut, MIH mendaftarkan 10 calon jemaah umrah dengan biaya sebesar Rp40 juta per orang. Dengan demikian, total dana yang harus dibayarkan untuk pemberangkatan seluruh jemaah mencapai Rp400 juta.
“Berdasarkan kesepakatan, pembayaran dari para jemaah seharusnya diserahkan kepada pihak pelapor empat hari sebelum keberangkatan, yakni pada 1 Maret 2025. Sementara jadwal keberangkatan ditetapkan pada 5 Maret 2025,” jelas Kompol Bambang.
Namun, hingga 20 Maret 2025, uang pembayaran tersebut disebut belum diserahkan kepada pihak pelapor. Kondisi itu membuat pelapor harus menanggung sendiri biaya keberangkatan para jemaah agar mereka tetap bisa menunaikan ibadah umrah sesuai jadwal.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp400 juta. Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa MIH diduga telah menerima pembayaran biaya umrah dari para jemaah. Akan tetapi, uang tersebut tidak diserahkan kepada pihak pelapor sebagaimana yang telah disepakati.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2025, dengan MMH sebagai pelapor.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh terduga pelaku serta dua lembar bukti transfer dengan nominal masing-masing Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Atas dugaan perbuatannya, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melanjutkan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” tambahnya.
Kompol Bambang juga menyampaikan bahwa berdasarkan catatan penyidik, MIH tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.
“Meski demikian, penanganan masing-masing laporan tersebut tetap dilakukan berdasarkan proses hukum dan pembuktian dalam perkara yang bersangkutan,” tukasnya.
Polresta Sumenep terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










