Diduga Aniaya Istri dan Ancam Bunuh Anak, Pria di Sumenep Diamankan Polisi

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Pandian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Seorang pria berinisial R (34), yang merupakan suami korban, diamankan setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, IRA (31), serta melontarkan ancaman pembunuhan terhadap korban dan anak-anaknya.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ardan menyampaikan, berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pasangan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku diamankan oleh petugas Piket Pamapta Polresta Sumenep pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya. Selanjutnya, pria tersebut diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekjen APSI Serukan Perusahaan Besar Buka Pasar Tembakau Madura, Petani Butuh Kepastian Harga dan Serapan

Dugaan KDRT tersebut bermula ketika korban mencurigai suaminya memiliki telepon genggam yang diduga milik perempuan lain. Kecurigaan itu kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya.

“Dalam laporan tersebut, R diduga menampar korban sebanyak lima kali dan mencekik korban sebanyak dua kali. Terduga pelaku juga disebut mengambil pisau serta menarik rambut korban dengan maksud memotongnya, tetapi tidak berhasil,” urainya.

Tak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban beserta anak-anaknya.

“Saat korban berusaha menyelamatkan diri menuju teras rumah, terduga pelaku disebut menendang korban sebanyak enam kali,” tambahnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 3 KG, Anggota Polisi di Sampang Dapat Penghargaan Atas Raihan Predikat Dari Kapolres Sampang

Rangkaian dugaan kekerasan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster dan buku nikah untuk proses penyidikan.

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kepentingan penanganan perkara,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026
Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3
Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar
Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada
Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan
Semarak Hari Santri 2026, Festival Banjari Piala DRT The Big Family Gaungkan Syiar Islam di Sumenep
Proyek Rehabilitasi SDN Taman 1 Sampang Senilai Rp398 Juta Disorot, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Adira Finance Gugat Nasabah di PA Sumenep, Tergugat Ajukan Perdamaian Lewat Pelunasan Penuh

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:39

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30

Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37

Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:46

Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:56

Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan

Berita Terbaru