SUMENEP, Suara Madura News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumenep, Senin (28/9/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai tahapan akhir pembahasan sebelum regulasi tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, panitia khusus (Pansus), organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak terkait yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan sembilan Raperda tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus dijalankan secara kolaboratif antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif guna mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami bersyukur kesembilan Raperda ini akhirnya mencapai tahap persetujuan bersama. Langkah ini membuktikan komitmen kita dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi daerah,” ujar KH Imam Hasyim dalam sambutannya.
Ia menambahkan, sinergi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadirkan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus terhadap sembilan Raperda sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap seluruh regulasi yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










