SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam razia yang digelar pada Senin (7/9/2026), petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari salah satu tempat usaha.
Razia tersebut menyasar Cafe Lotus yang berada di wilayah hukum Polresta Sumenep. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti guna proses lebih lanjut.
Dari hasil operasi, Satresnarkoba berhasil menyita sebanyak 48 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 12 botol Bir Bintang, 12 botol Alexis, 12 botol Anggur Putih Cap Orang Tua, dan 12 botol Api Anggur Hijau.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Penertiban ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta berbagai dampak negatif di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran minuman keras akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras maupun barang terlarang lainnya.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan dan penindakan berbagai bentuk pelanggaran hukum,” tukasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi dan pengawasan guna menekan peredaran minuman beralkohol serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










