SUMENEP, Suara Madura News – Seorang pria berinisial AM (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial R (19) di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kasus yang mengundang perhatian masyarakat tersebut terungkap setelah korban didampingi keluarganya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kangean. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Arjasa. Terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik. Namun, alasan tersebut diduga hanya menjadi modus untuk mendekati korban sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kejadian, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Dengan dukungan keluarga, korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Merespons laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kangean bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan AM di kediamannya pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” pungkasnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










