SUMENEP, Suara Madura News – Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) terus digencarkan Polresta Sumenep. Kali ini, Satuan Samapta Polresta Sumenep berhasil mengungkap dugaan peredaran pil berlogo “Y” di wilayah Kecamatan Gapura dengan mengamankan ratusan butir pil dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura. AR diduga terlibat dalam aktivitas peredaran dan penjualan pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial FI.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 300 butir pil berlogo “Y” yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam milik terlapor. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.
Sementara itu, dari tangan saksi FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, setelah dilakukan penindakan oleh personel Satsamapta, perkara berikut barang bukti langsung dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi maupun terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
Selain itu, sejumlah tahapan penyidikan lainnya juga terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran pil tersebut.
Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.
Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










