SUMENEP, Suara Madura News – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng. Seorang pelaku berinisial AHA (29) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban, Moh. Ilyas.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” ujar Iptu Widianto.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di kediamannya di Desa Lenteng Timur. Berbekal informasi tersebut, tim Reskrim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, AHA mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran Polsek Lenteng dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik Polsek Lenteng masih melaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kapolsek Lenteng menegaskan bahwa Polresta Sumenep berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan tindak pidana.
“Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










