SUMENEP, Suara Madura News – Komitmen Polresta Sumenep dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pemuda di wilayah Kecamatan Bluto.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RT (22), warga Desa Kapedi, dan AA (22), warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram yang diduga dikuasai oleh RT. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraktivitas.
Sementara dari tangan AA, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan terhadap RT dan menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di boks depan sepeda motor yang dikendarainya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, RT mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara patungan bersama AA. Berdasarkan keterangan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA tidak lama kemudian di lokasi yang sama.
“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Sumenep mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










