SUMENEP, Suara Madura News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
Penandatanganan dokumen strategis tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat paripurna itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang diwakili Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, perubahan target pendapatan, serta optimalisasi belanja pada sektor-sektor prioritas.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan KUA-PPAS ini menjadi sangat penting karena merupakan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD yang akan menjadi instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujar KH. Imam Hasyim saat menyampaikan sambutan.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan mengingat adanya perubahan kondisi ekonomi makro baik di tingkat nasional maupun global, serta kebijakan baru dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berdampak terhadap perencanaan keuangan daerah pada semester kedua tahun 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah asumsi dalam KUA Tahun Anggaran 2026 harus disesuaikan, termasuk setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Selain itu, terdapat penambahan pendapatan transfer yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
“Dengan perubahan ini, kami berharap pemerintah daerah dapat lebih responsif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi sekaligus mampu mengoptimalkan potensi daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, kita telah melalui satu tahapan penting sehingga dokumen perencanaan anggaran dapat menjadi pedoman, arah, dan alokasi anggaran yang tepat sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dokumen Perubahan KUA dan PPAS 2026 dapat menjadi landasan kuat dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut juga dinilai sebagai bukti kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembangunan daerah. Kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD menjadi modal penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Saya berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 nantinya dapat berjalan sesuai harapan, sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” pungkas KH. Imam Hasyim.
Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










