SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika saat berada di sebuah rumah di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Tersangka berinisial M (33), warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram. Selain itu ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu (bong), satu korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu dan alat hisap yang ditemukan merupakan miliknya. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu, alat hisap, korek api gas, serta sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.
“Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk keperluan pembuktian,” tukasnya.
Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing, demi mewujudkan Sumenep yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










