MADURA, Suara Madura News – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan untuk mengakhiri pendampingannya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut disampaikan setelah kondisi kesehatannya mengalami gangguan dan mengharuskannya menjalani perawatan secara intensif.
Hotman mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan keputusan itu kepada Febrie Adriansyah beberapa hari sebelum diumumkan kepada publik. Menurutnya, kondisi kesehatan yang sedang dialami membuatnya tidak dapat bekerja secara maksimal dalam menangani perkara hukum yang membutuhkan fokus dan energi besar.
Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (23/7/2026), Hotman menyebut faktor kesehatan menjadi alasan utama dirinya memilih mundur dari tim kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut kemudian memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sejumlah kalangan mengaitkan langkah Hotman dengan berbagai perkembangan yang tengah terjadi, termasuk persoalan hukum yang belakangan menjadi perhatian publik.
Menanggapi situasi itu, Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap objektif dan tidak terburu-buru membangun asumsi yang belum memiliki dasar yang jelas.
Menurut Didik, alasan kesehatan yang disampaikan Hotman Paris patut dihormati sebagai keputusan pribadi dan profesional. Namun, ia mengakui bahwa munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat merupakan hal yang sulit dihindari di tengah banyaknya dinamika yang berkembang.
“Publik tentu memiliki berbagai pandangan. Namun, yang terpenting adalah tidak menjadikan dugaan atau opini sebagai sebuah kesimpulan sebelum ada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Didik, Jumat (24/7/2026).
Didik yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MIO Indonesia Pusat menilai setiap perkembangan yang berkaitan dengan proses hukum maupun profesi advokat harus dipandang secara proporsional. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, LSM BIDIK berharap pemberitaan dan diskusi publik terkait pengunduran diri Hotman Paris tetap berada dalam koridor informasi yang akurat serta tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang belum terverifikasi.
“Semua pihak perlu menahan diri dan menunggu informasi yang benar-benar dapat dipastikan kebenarannya. Dengan begitu, ruang publik tidak dipenuhi oleh disinformasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” pungkasnya.
LSM BIDIK juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk terus mengedepankan profesionalisme serta kehati-hatian dalam menyikapi setiap perkembangan yang berkaitan dengan tokoh publik maupun proses penegakan hukum di Indonesia.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










