SUMENEP, Suara Madura News – Jajaran Polsek Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (43) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Daramista.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kapolsek Lenteng IPTU Widianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Ach. Fachrur Rosi Agustino, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurutnya, sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di samping rumah korban yang berada di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” kata IPTU Widianto.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang berada di rumah temannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding.
Tanpa menunggu lama, tim Reskrim Polsek Lenteng bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AM tanpa adanya perlawanan.
“Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kecamatan Manding. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Lenteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus tindak pidana lainnya.
IPTU Widianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan responsif terhadap setiap laporan yang masuk.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.
Penulis : Ifan
Editor : EM










