Polisi Tetapkan Tersangka H Atas Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:25

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi buatan Ia

Foto ilustrasi buatan Ia

SUMENEP, Suara Madura News – Meski butuh waktu berbulan bulan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Hamdi, 34, pemuda Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Namun kini kasus tersebut sudah ada titik terang.

Hal itu terungkap setelah penyidik Polsek Lenteng melakukan gelar perkara di Mapolres Sumenep pada pukul 09.00 WIB, Jumat (29/5/2026). Dari hasil gelar perkara tersebut terungkap jika terduga pelaku penganiayaan berinisial H sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Lenteng IPTU Dovie Eudy Zhendy melalui Kanit Reskrim Bripda A. Andrianto membenarkan jika kasus dugaan penganiayaan terhadap pelapor yakni Hamdi sudah tuntas dilakukan gelar perkara sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat (29/5/2026) di Mapolres Sumenep.

“Siap! Sudah gelarnya mas, sesuai hasil penyidikan. Karena ini masih proses buat hasil gelar perkara dan surat perkembangan. Insya-Allah Selasa sudah tuntas surat penetapan tersangkanya. Sebab hari ini Senin masih libur,” jawabnya singkat.

Brinda Andri menegaskan jika tersangka inisial H dijerat pasal 466 ayat (1) KUHP Baru UU. No. 1/2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum yang mengakibatkan luka di pelipis mata korban (Hamdi, Red).

Baca Juga :  SPPG Lenteng Timur 3 Terkesan Abaikan Aturan BGN, Publik Pertanyakan Fungsi SPPI Korwil Sumenep

Namun demikian, Bripda Andri mengatakan  jika penetapan tersangka nanti resmi akan dikeluarkan berdasarkan surat penetapan tersangka pada Selasa (2/6/2026). Sudah ada tersangkanya berinisial H, namun masih mau merampungkan berkas-berkasnya karena masih hari libur.

Sekedar diingat, jika mengacu pada hasil penyidikan maka tersangka berinisal H itu adalah terlapor, warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Bripda Andri berjanji jika Selasa nanti sudah ada surat penetapan tersangka.

Ketika ditanya terkait tersangka dijerat pasal berapa? Andri mengaku terlapor dijerat pasal 446 ayat 1 KUHP Nasional.

Penulis : Ifan

Editor : EM

Berita Terkait

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026
Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3
Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar
Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada
Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan
Semarak Hari Santri 2026, Festival Banjari Piala DRT The Big Family Gaungkan Syiar Islam di Sumenep
Proyek Rehabilitasi SDN Taman 1 Sampang Senilai Rp398 Juta Disorot, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Adira Finance Gugat Nasabah di PA Sumenep, Tergugat Ajukan Perdamaian Lewat Pelunasan Penuh

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:39

Lima Siswa SMP Integral Luqman Al Hakim Sumenep Raih Medali HKIMO Heat Round 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:30

Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Sambangi SDN Pangarangan 3

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:37

Tiktoker Rowie Sampang Siap Hibur Masyarakat Lewat Live Karaoke, Ajak Warga Madura Dukung Ari di DA8 Indosiar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:46

Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Saat Kemarau, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:56

Kuasa Hukum Apresiasi Polresta Sumenep, Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Diamankan

Berita Terbaru