Kasus BSPS Sumenep Diduga Menyeret Nama Kepala Diskominfo Indra Wahyudi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi

Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi

SUMENEP, Suara Madura News – Dugaan persoalan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali mencuat. Kali ini, isu tersebut disebut-sebut menyeret nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep, Indra Wahyudi.

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sendiri merupakan bantuan pemerintah pusat yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah agar layak huni. Namun dalam pelaksanaannya di sejumlah daerah, program ini kerap menjadi sorotan.

Media ini memperoleh kutipan dokumen tersebut dari sumber tepercaya yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,” berikut dalam potongan BAP itu tertulis yang diterima Mediq, Kamis (26/2) siang.

Kutipan itu mengaitkan nama Indra Wahyudi dengan proses rekomendasi pencairan dana saat ia masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim). Saat ini, Indra diketahui menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.

Baca Juga :  Konten Kreator Tiktok Asal Surabaya, Fasilitas Pantai Slopeng Dinilai Tak Sesuai Harga Tiket

Sementara itu, dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep sebagai tersangka kelima.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” ujar Wagiyo, Rabu, 5 November 2025 lalu.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menyasar 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar atau Rp20 juta per penerima.

Baca Juga :  Indra Wahyudi, Kepala Diskominfo Sumenep Terseret Dua Kasus Besar, Dinilai Terlalu Sibuk Pencitraan

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pemotongan dana Rp3,5–4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta beban biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

Selain itu, NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana diduga meminta uang Rp100 ribu per penerima agar proses berjalan lancar. Dari hasil penyidikan, NLA diduga menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga berstatus tersangka.

Hingga kini, total kerugian negara sementara mencapai Rp26.876.402.300 dan masih diverifikasi auditor.

Meski nama Indra Wahyudi muncul dalam potongan BAP yang diperoleh media, belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai status hukum yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi kepada Indra Wahyudi masih dilakukan untuk memperoleh klarifikasi. Sayangnya, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya belum ada respon hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG
Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang
Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep
Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Pantai Slopeng Kembali Dapat Keluhan Dari Pengunjung, Sampah Berserakan, Tiket Mahal
Bupati Sumenep Terbitkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Terapkan “Jum’at Tanpa BBM”
Keluar Aroma Gas Mirip Belerang, Sumur Bor di Peragaan Sumenep Dihentikan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 06:28 WIB

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG

Rabu, 1 April 2026 - 06:16 WIB

Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:01 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru