SUMENEP, Suara Madura News – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep (DKPP) diduga melakukan pembiaran terhadap oknum perangkat Desa yang merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan). Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga dan tokoh masyarakat menilai praktik rangkap jabatan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Seorang tokoh masyarakat yang biasa akrab dipanggil Sunan, menyampaikan bahwa jabatan Ketua Poktan memiliki peran penting dalam pengelolaan bantuan pertanian, mulai dari pupuk subsidi hingga bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Jika posisi tersebut dipegang oleh perangkat Desa, dikhawatirkan terjadi ketimpangan dalam distribusi program.
“Perangkat desa memiliki kewenangan administratif di pemerintahan desa. Ketika juga menjadi Ketua Poktan, tentu muncul potensi tumpang tindih kepentingan. DKPP seharusnya melakukan pengawasan dan evaluasi,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak terkait untuk melakukan klarifikasi maupun penertiban terhadap struktur kepengurusan poktan yang diduga bermasalah tersebut.
“Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 dengan tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan). Pada Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapoktan atau Poktan adalah tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa,” urainya.
Ia juga meminta agar DKPP Sumenep melakukan pendataan ulang dan memastikan kepengurusan kelompok tani berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Program pertanian ini menyangkut hajat hidup petani kecil. Pengawasan harus diperketat,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak DKPP Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap ada respons cepat dan langkah konkret dari pemerintah daerah agar tata kelola bantuan pertanian tetap akuntabel dan tepat sasaran.
Penulis : ZR
Editor : EM









