SUMENEP, Suara Madura News – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pemuda berinisial M (26) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Manding.
Tersangka ditangkap pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu poket sabu serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah yang menjadi target operasi. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, sendok sabu dari potongan sedotan, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam kamar. Setelah diperlihatkan kepada yang bersangkutan, tersangka mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.
Usai penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










