DPO Kasus Penganiayaan Istri di Sumenep Ditangkap, Sempat Aktif Live TikTok

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 13:49

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Suara Madura News – Pelarian Riki bin Mahdar, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir setelah berhasil diamankan Tim Buser Resmob Polres Sumenep pada Minggu (20/9/2026) pagi.

Riki ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB setelah sebelumnya menjadi buronan aparat penegak hukum sejak ditetapkan sebagai DPO pada 22 Juli 2026.

Kasus yang menjeratnya bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diterima Polsek Batu Putih pada 25 Mei 2026. Korban diketahui bernama Kholidatur Romdania, warga Dusun Somor Penang, Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Dalam proses penyidikan, tersangka disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena dinilai tidak kooperatif, aparat kemudian menetapkannya sebagai DPO dan melakukan upaya pencarian.

Selama berstatus buronan, Riki diketahui masih aktif menggunakan media sosial, termasuk melakukan siaran langsung melalui platform TikTok. Aktivitas tersebut sempat menjadi perhatian publik karena dilakukan saat dirinya masih dalam pencarian aparat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Buser Resmob Polresta Sumenep akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa hambatan berarti.

Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Pemaksaan Aborsi, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Menanggapi penangkapan tersebut, Sunan Abimanyu mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran Polresta Sumenep dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah tegas jajaran Polresta Sumenep. Penangkapan ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan dan setiap perkara yang telah dilaporkan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pencarian terhadap tersangka yang selama beberapa bulan masuk dalam daftar buronan aparat kepolisian.

Penulis : Ifan

Editor : ZR

Berita Terkait

Proyek Rabat Beton Desa Meteng Disorot, PJ Kades Akui Belum Tahu Anggaran Dana Desa
Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak
Simpan Sabu dan Bong, Warga Manding Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep
Tidak Transparan, Revitalisasi SDI Al Hikmah Tlambah Disorot, Dugaan Penyimpangan Mengemuka
Pemkab Sumenep Dorong Kemandirian Ekonomi Santri Lewat Program Wirausaha Santri 2026
Forum LLAJ Satlantas Polresta Sumenep Bahas Balap Liar hingga Rekayasa Lalu Lintas di Kota Sumenep
Pembangunan Pustu Desa Gersempal Belum Genap Satu Tahun Dinding Sudah Alami Keretakan
DPO Tiga Bulan, Keberadaan Guru ASN Sumenep Masih Tanda Tanya Besar

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:56

Proyek Rabat Beton Desa Meteng Disorot, PJ Kades Akui Belum Tahu Anggaran Dana Desa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:41

Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12

Simpan Sabu dan Bong, Warga Manding Diciduk Satresnarkoba Polresta Sumenep

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:53

Tidak Transparan, Revitalisasi SDI Al Hikmah Tlambah Disorot, Dugaan Penyimpangan Mengemuka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:41

Pemkab Sumenep Dorong Kemandirian Ekonomi Santri Lewat Program Wirausaha Santri 2026

Berita Terbaru