JAKARTA, Suara Madura News – Badan Gizi Nasional resmi menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur. Dari total 788 SPPG di Provinsi Jawa Timur, terdapat sepuluh SPPG di Kabupaten Sumenep yang masuk dalam daftar suspend karena dinilai belum memenuhi persyaratan dasar operasional, Rabu (11/3/2026/.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Maret 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Selain itu, ditemukan pula ketidaklengkapan fasilitas pendukung, termasuk tidak tersedianya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, yang merupakan bagian dari ketentuan operasional program.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun delapan SPPG di Kabupaten Sumenep yang disuspensi sementara adalah:
1. SPPG Sumenep Ambunten Keles
2. SPPG Sumenep Giligenting Banbaru
3. SPPG Batang-batang Batang-batang Daya 2
4. SPPG Sumenep Pasongsongan Padangan
5. SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4
6. SPPG Ganding Ganding
7. SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka
8. SPPG Lenteng Lenteng 3
9. SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2
10. SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar
Dalam surat tersebut, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa penghentian operasional ini berlaku sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Artinya, selama ketentuan administratif dan sanitasi belum dilengkapi, SPPG yang masuk dalam daftar tersebut tidak diperkenankan menjalankan kegiatan operasionalnya.
Pihak pengelola SPPG baru dapat mengajukan pencabutan status suspend setelah melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun fasilitas IPAL, serta melengkapi seluruh ketentuan operasional yang berlaku.
Permohonan pencabutan harus disertai bukti pendaftaran SLHS dan dokumen pendukung lainnya yang kemudian diajukan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara SPPG agar tidak mengabaikan standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat.
Penulis : ZR
Editor : EM









