Ternyata SPPG Saronggi Diduga Tidak Mempunyai IPAL, Ini Penjelasan DPRD Sumenep

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumenep, ABD Rahman

DPRD Sumenep, ABD Rahman

SUMENEP, Suara Madura News – Persoalan pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi III, Abd. Rahman. Ia menilai persoalan limbah bukan hanya terjadi di satu titik, tetapi berpotensi menjadi masalah sistemik karena banyak SPPG diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini dinilai berisiko mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat di sekitar lokasi operasional dapur layanan gizi.

Menurut Abd. Rahman, SPPG merupakan dapur layanan gizi skala besar yang setiap hari menghasilkan limbah domestik berupa air cucian, sisa makanan, minyak, dan bahan organik. Jika limbah tersebut dibuang tanpa pengolahan, maka pencemaran lingkungan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Ia menegaskan bahwa program pemenuhan gizi yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan lingkungan hidup.

“Jangan bungkus pencemaran dengan nama program sosial. Kalau limbah dapur dibuang sembarangan, itu bukan pelayanan gizi, tetapi ancaman kesehatan bagi warga,” Kata Abd. Rahman saat diwawancarai awak media, Rabu (18/2/2026).

Sorotan ini merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa air limbah dari kegiatan SPPG wajib diolah sebelum dibuang ke lingkungan. Ketentuan tersebut menekankan bahwa limbah dari kegiatan dapur dan aktivitas operasional harus melalui proses pengolahan serta memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air atau saluran umum.

Kekhawatiran publik semakin menguat setelah muncul laporan warga terkait operasional SPPG Saronggi Yayasan Alif Batuputih yang diduga membuang limbah langsung ke selokan di depan rumah warga. Air limbah sisa aktivitas dapur disebut mengalir tanpa pengolahan dan menimbulkan bau tidak sedap di lingkungan permukiman.

“Kalau benar limbah dialirkan ke selokan depan rumah warga, itu bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Negara tidak boleh hadir dengan membawa bau busuk ke halaman rakyat,” ujar Abd. Rahman dengan nada keras.

Ia menilai kasus Saronggi harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi seluruh operasional SPPG di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, keberadaan IPAL bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan kewajiban teknis yang menentukan aman atau tidaknya operasional dapur layanan gizi.

Baca Juga :  Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi

“Kalau banyak SPPG beroperasi tanpa IPAL, ini bukan kesalahan kecil, ini kegagalan sistem pengawasan. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata,” katanya.

Abd. Rahman juga mengingatkan bahwa pembuangan limbah dapur tanpa pengolahan berpotensi mencemari air sumur warga, memicu pertumbuhan bakteri penyebab penyakit, menimbulkan bau menyengat, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat.

“Rakyat berhak atas makanan bergizi, tetapi mereka juga berhak atas udara bersih dan air yang tidak tercemar. Jangan sampai program negara justru menciptakan bencana lingkungan baru,” pungkasnya.

Ia mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Sumenep, penegakan aturan lingkungan secara tegas, serta transparansi kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program pelayanan gizi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab lingkungan agar manfaatnya tidak berubah menjadi sumber persoalan baru bagi warga.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG
Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang
Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep
Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Pantai Slopeng Kembali Dapat Keluhan Dari Pengunjung, Sampah Berserakan, Tiket Mahal
Bupati Sumenep Terbitkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Terapkan “Jum’at Tanpa BBM”
Keluar Aroma Gas Mirip Belerang, Sumur Bor di Peragaan Sumenep Dihentikan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 06:28 WIB

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG

Rabu, 1 April 2026 - 06:16 WIB

Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:01 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru