Bupati Sumenep Terbitkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Terapkan “Jum’at Tanpa BBM”

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran Bupati Sumenep

Surat edaran Bupati Sumenep

SUMENEP, Suara Madura News – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mengeluarkan kebijakan strategis dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menetapkan program “Jum’at Tanpa BBM” yang akan mulai diberlakukan pada Jumat, 3 April 2026.

Kebijakan ini menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak setiap hari Jumat. Sebagai gantinya, ASN dianjurkan menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Baca Juga :  Keluarga Besar IWO Sumenep Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penghematan energi sekaligus mengurangi emisi gas buang yang berdampak pada lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SE tersebut, Bupati Sumenep menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan membangun budaya hidup sehat di kalangan ASN, serta memberikan contoh positif kepada masyarakat luas terkait pentingnya menjaga lingkungan.

“Melalui gerakan ini, diharapkan ASN dapat menjadi pelopor dalam penggunaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” demikian salah satu poin dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga :  26 Kapolsek Polres Sumenep Tes Urine Mendadak dan Dinyatakan Bebas Narkoba

Selain itu, kepala perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di masing-masing instansi. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala guna memastikan efektivitas program “Jum’at Tanpa BBM”.

Kebijakan ini mendapat perhatian publik, mengingat sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah mengeluarkan berbagai surat edaran yang berkaitan dengan disiplin ASN dan penggunaan fasilitas negara.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 17 Tahun 2026 ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya penghematan energi dan pelestarian lingkungan semakin meningkat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat Sumenep secara umum.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG
Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang
Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep
Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Pantai Slopeng Kembali Dapat Keluhan Dari Pengunjung, Sampah Berserakan, Tiket Mahal
Keluar Aroma Gas Mirip Belerang, Sumur Bor di Peragaan Sumenep Dihentikan
Konten Kreator Tiktok Asal Surabaya, Fasilitas Pantai Slopeng Dinilai Tak Sesuai Harga Tiket

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 06:28 WIB

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG

Rabu, 1 April 2026 - 06:16 WIB

Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:01 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru