2 Orang Pelaku Curas di Kangean Sumenep Berhasil Diamankan Polisi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Polsek Kangean

Foto Dokumentasi Polsek Kangean

SUMENEP, Suara Madura News – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah hukum Polsek Kangean, tepatnya di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kangean dan langsung ditindaklanjuti petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Korban diketahui bernama FATIN HUMAIRAH (12), seorang pelajar asal Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya. Salah satu saksi meminjam sepeda listrik milik korban, di mana handphone iPhone warna putih milik korban masih berada di kantong depan sepeda listrik tersebut.

Dalam perjalanan, saksi dihampiri dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam dan menggunakan masker. Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk sebelum akhirnya mencegat sepeda listrik tersebut. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam handphone, sementara rekannya langsung mengambil handphone milik korban. Saat saksi berusaha mempertahankan, ia didorong hingga terjatuh dan kedua pelaku melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Berbekal laporan dan keterangan saksi, anggota Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam setelah laporan diterima, kedua pelaku berhasil diamankan.

Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni:
R (42), warga Kecamatan Arjasa.
T.A. (29), warga Kecamatan Arjasa.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Upacara Penghargaan dan PTDH, Polres Sumenep Perkuat Komitmen Integritas dan Disiplin Anggota

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Sumenep melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Situasi selama proses penanganan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG
Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang
Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep
Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Pantai Slopeng Kembali Dapat Keluhan Dari Pengunjung, Sampah Berserakan, Tiket Mahal
Bupati Sumenep Terbitkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Terapkan “Jum’at Tanpa BBM”
Keluar Aroma Gas Mirip Belerang, Sumur Bor di Peragaan Sumenep Dihentikan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 06:28 WIB

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG

Rabu, 1 April 2026 - 06:16 WIB

Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:01 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru