SUMENEP, Suara Madura News – SPPG Lenteng Timur 3 seolah tidak pernah belajar dari kesalahan. Setelah sebelumnya disanksi penghentian operasional akibat persoalan serius terkait standar sanitasi, kini unit tersebut kembali diduga melakukan pelanggaran fatal: mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) saat siswa sudah pulang sekolah, Selasa (31/3/2026).
Fakta ini bukan sekedar ironi ini tamparan keras bagi kredibilitas program nasional. Hal ini butuh penanganan yang ekstra dari KPPG dan Badan Gizi Nasional.
Keputusan penghentian operasional sebelumnya bukan tanpa alasan. Dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, ditegaskan bahwa sejumlah SPPG dihentikan karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski telah beroperasi lebih dari 30 hari. Artinya, dari sisi dasar saja, kelayakan operasional sudah dipertanyakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang terjadi hari ini lebih memprihatinkan: setelah di suspend, pelanggaran justru berulang dengan pola yang sama tidak patuh terhadap aturan.
“Anak-anak sudah pulang, makanan baru datang. Ini bukan sekadar kacau, ini benar-benar tidak masuk akal,” ujar seorang guru TK dengan nada tajam, Selasa (31/3/2026).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG Tahun Anggaran 2026, waktu distribusi telah diatur secara jelas dan tidak multitafsir: makanan harus diberikan dalam rentang waktu makan, yakni pukul 06.00–09.00 untuk pagi atau 11.00–14.00 untuk siang. Fakta bahwa makanan datang setelah jam sekolah usai bukan lagi kelalaian ini pelanggaran terang-terangan terhadap aturan resmi negara .
Lebih jauh lagi, Juknis mewajibkan distribusi dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta memastikan makanan benar-benar dikonsumsi oleh penerima manfaat. Jika makanan datang saat tidak ada siswa, maka seluruh rantai pelaksanaan program runtuh total dari perencanaan, distribusi, hingga tujuan akhir .
Ini bukan sekadar salah kirim atau keterlambatan biasa. Ini adalah indikasi kegagalan sistemik dan sikap abai terhadap aturan yang sudah sangat jelas.
Yang lebih memprihatinkan, Juknis juga mengatur distribusi harus berada dalam radius maksimal 6 km atau waktu tempuh 30 menit untuk menjamin ketepatan waktu. Jika standar sejelas ini tetap dilanggar, maka muncul pertanyaan serius: apakah ada kontrol sama sekali dalam operasional SPPG ini?
“Kalau sudah pernah disanksi tapi tetap mengulang kesalahan, ini bukan keteledoran. Ini bentuk ketidakpatuhan yang disengaja,” tegas sumber internal pendidikan.
Situasi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Program MBG bukan program coba-coba. Ini menyangkut anggaran negara, kepercayaan publik, dan masa depan anak-anak. Ketika makanan datang terlambat dan tidak dikonsumsi, itu bukan hanya kegagalan teknis itu pemborosan anggaran yang nyata. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan program.
SPPG Lenteng Timur 3 kini bukan hanya dipertanyakan kompetensinya, tetapi juga komitmennya terhadap aturan. Jika unit yang sudah pernah di suspend masih dibiarkan beroperasi tanpa perbaikan nyata, maka yang gagal bukan hanya pelaksana di lapangan tetapi juga sistem pengawasan di atasnya.
Sekolah dan masyarakat mendesak tindakan tegas, bukan sekadar teguran administratif. Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka Program MBG berpotensi berubah dari program strategis nasional menjadi simbol kegagalan tata kelola.
Negara sudah menyediakan anggaran. Aturan sudah dibuat jelas. Tapi jika pelaksana di lapangan tetap abai, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian melainkan kegagalan yang disengaja dan dipertontonkan di depan publik.
Penulis : ZR
Editor : EM









