SUMENEP, Suara Madura News – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mengeluarkan kebijakan strategis dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menetapkan program “Jum’at Tanpa BBM” yang akan mulai diberlakukan pada Jumat, 3 April 2026.
Kebijakan ini menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak setiap hari Jumat. Sebagai gantinya, ASN dianjurkan menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.
Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penghematan energi sekaligus mengurangi emisi gas buang yang berdampak pada lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SE tersebut, Bupati Sumenep menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan membangun budaya hidup sehat di kalangan ASN, serta memberikan contoh positif kepada masyarakat luas terkait pentingnya menjaga lingkungan.
“Melalui gerakan ini, diharapkan ASN dapat menjadi pelopor dalam penggunaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” demikian salah satu poin dalam kebijakan tersebut.
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di masing-masing instansi. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala guna memastikan efektivitas program “Jum’at Tanpa BBM”.
Kebijakan ini mendapat perhatian publik, mengingat sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah mengeluarkan berbagai surat edaran yang berkaitan dengan disiplin ASN dan penggunaan fasilitas negara.
Dengan diberlakukannya SE Nomor 17 Tahun 2026 ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya penghematan energi dan pelestarian lingkungan semakin meningkat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat Sumenep secara umum.
Penulis : ZR
Editor : EM









