Bupati Sumenep Terbitkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Terapkan “Jum’at Tanpa BBM”

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:50

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran Bupati Sumenep

Surat edaran Bupati Sumenep

SUMENEP, Suara Madura News – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mengeluarkan kebijakan strategis dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menetapkan program “Jum’at Tanpa BBM” yang akan mulai diberlakukan pada Jumat, 3 April 2026.

Kebijakan ini menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak setiap hari Jumat. Sebagai gantinya, ASN dianjurkan menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Sumenep Gencarkan Sosialisasi Halo Kapolresta Kepada Masyarakat di Taman Adipura

Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penghematan energi sekaligus mengurangi emisi gas buang yang berdampak pada lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SE tersebut, Bupati Sumenep menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan membangun budaya hidup sehat di kalangan ASN, serta memberikan contoh positif kepada masyarakat luas terkait pentingnya menjaga lingkungan.

“Melalui gerakan ini, diharapkan ASN dapat menjadi pelopor dalam penggunaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” demikian salah satu poin dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Hari Pers Nasional 2026, Dua Advokat Muda Ajak Pers Tetap Jadi Pilar Keadilan

Selain itu, kepala perangkat daerah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di masing-masing instansi. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala guna memastikan efektivitas program “Jum’at Tanpa BBM”.

Kebijakan ini mendapat perhatian publik, mengingat sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah mengeluarkan berbagai surat edaran yang berkaitan dengan disiplin ASN dan penggunaan fasilitas negara.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 17 Tahun 2026 ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya penghematan energi dan pelestarian lingkungan semakin meningkat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat Sumenep secara umum.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur
Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian
Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa
Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti
Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Kolor 2
Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Camplong Laporkan Hasanah ke Polres Sampang, Libas88 Desak Penanganan Secara Profesional
Curanmor Gagal Beraksi, Dua Warga Sukajeruk Dibekuk Unit Reskrim Polsek Masalembu

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:26

Aksi Penganiayaan Berdarah di Guluk-Guluk Terungkap, Pelaku Gagal Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:49

Kapolsek Bluto Siapkan Hadiah Rp2 Juta bagi Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Pencurian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:25

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Sumenep Diamankan Polisi Usai Ditangkap Massa

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00

Pelaku Bobol Toko di Bancamara Dungkek Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Slop Rokok dan Sejumlah Barang Bukti

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13

Ketua PPR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Fokus Jaga Mutu Panen

Berita Terbaru