SUMENEP, Suara Madura News – Dugaan pelanggaran petunjuk teknis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini berasal dari siaran langsung akun TikTok resmi SPPG Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep yang memperlihatkan proses pengemasan menu MBG kering yang akan didistribusikan pada 5 Maret 2026.
Alih-alih menjadi ajang transparansi, siaran langsung tersebut justru memunculkan temuan yang dipertanyakan publik. Dalam live tersebut, relawan terlihat mengemas paket MBG berisi Roti Anita, buah nanas, dan dua susu Indomilk 115 ml rasa coklat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menu itu terungkap setelah salah satu netizen meminta admin akun untuk “men-spill” isi paket MBG yang akan dibagikan kepada penerima manfaat keesokan harinya.
Saat menu tersebut ditampilkan, redaksi jatimkita.id langsung menanyakan kepada admin terkait penggunaan susu rasa coklat dalam paket yang akan dibagikan pada 5 Maret 2026 tersebut. Pertanyaan itu muncul karena dalam Juknis SK 401.1 Tahun 2025 telah ditegaskan bahwa susu yang boleh didistribusikan dalam program MBG harus susu full cream tanpa perasa, serta memiliki kemasan yang layak dan baik.
Namun respons dari admin akun TikTok tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Bukannya memberikan penjelasan terbuka, admin terdengar langsung menyuruh relawan mengambil susu tersebut dari paket yang sedang dikemas.
“Susunya ambil supaya tidak viral,” ujar admin dalam siaran langsung tersebut setelah disinggung soal larangan penggunaan susu berperisa, Rabu (4/3/2026).
Tak lama setelah persoalan itu dipertanyakan dalam siaran langsung, live TikTok tersebut tiba-tiba di jeda oleh admin.
Langkah tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak pengelola berusaha menghentikan siaran setelah menu yang dipersoalkan mulai menjadi perhatian penonton.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh jatimkita.id melalui WhatsApp Messenger, Nur Kholis selaku pihak di SPPG Lebeng Timur awalnya justru membantah penggunaan susu coklat. ‘Putih mas,” ujarnya singkat.
Namun ketika kembali dipertanyakan apakah benar susu yang digunakan adalah susu putih tanpa perasa, jawabannya mulai berubah.
“Itu kurangnya mas Malek yang coklat,” ujarnya dengan nada ragu.
Setelah terus didesak mengenai fakta yang muncul dalam siaran langsung tersebut, Nur Kholis akhirnya mengakui adanya kesalahan. “Siap salah mas,” ucapnya.
Peristiwa ini menambah daftar persoalan dalam implementasi program MBG di daerah. Program yang seharusnya dijalankan sesuai standar gizi dan petunjuk teknis pemerintah justru berpotensi menyimpang apabila pengelolanya tidak disiplin terhadap aturan.
Sikap awal yang terkesan mengelak serta keterangan yang berubah-ubah juga memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan program MBG di SPPG Lebeng Timur Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Jika dugaan pelanggaran terhadap SK 401.1 Tahun 2025 tentang juknis tata kelola MBG TA 2026 ini terbukti, maka pengawasan dari pihak berwenang menjadi sangat mendesak. Sebab program MBG bukan sekadar distribusi makanan, melainkan kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kualitas gizi masyarakat.
Publik kini menunggu sikap tegas dari pihak terkait, apakah persoalan ini hanya dianggap sebagai kesalahan teknis atau justru menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi lebih dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Sumenep.
Penulis : ZR
Editor : EM









