SUMENEP, Suara Madura News – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Saronggi yang dikelola Yayasan Alif Batu Putih menjadi sorotan publik setelah diketahui baru membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meski telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.
Pembangunan IPAL dilakukan setelah keluhan warga terkait pembuangan limbah dapur ke selokan lingkungan viral dan menuai protes luas.
Warga sekitar sebelumnya mengeluhkan air limbah yang mengalir ke selokan depan rumah mereka, menimbulkan bau tidak sedap dan kekhawatiran pencemaran lingkungan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan fasilitas terhadap standar sanitasi dan kelayakan operasional sejak awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 (SK Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025), sanitasi lingkungan dan sistem pembuangan limbah merupakan komponen wajib dalam operasional SPPG.
Pengawas Sanitasi bertugas memastikan sistem pembuangan limbah dan suplai air bersih memenuhi standar kesehatan lingkungan, serta menjamin fasilitas tidak menimbulkan pencemaran.
Selain itu, juknis menegaskan bahwa fasilitas yang tidak memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah yang layak dapat dikategorikan sebagai ketidaksesuaian operasional dan menjadi dasar evaluasi maupun sanksi. Dalam praktik verifikasi lapangan, sistem pengolahan limbah termasuk IPAL atau sistem setara merupakan bagian dari kesiapan fasilitas sebelum operasional dimulai, karena limbah dapur dalam skala produksi massal berpotensi mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan benar.
Fakta bahwa limbah dapur dibuang langsung ke selokan selama operasional berlangsung menimbulkan dugaan bahwa standar sanitasi belum terpenuhi sejak awal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana fasilitas yang belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai dapat lolos verifikasi dan mulai beroperasi?
“SPPG bukan sekadar dapur umum, tetapi fasilitas pelayanan publik yang wajib memenuhi standar sanitasi sejak hari pertama operasional. Jika limbah dibuang langsung ke lingkungan, itu bukan kelalaian kecil, melainkan kegagalan memenuhi syarat dasar kelayakan,” kata Fathur Rahman, Aktivis Muda Sumenep, Selasa (24/2/2026).
“Verifikasi pendirian seharusnya memastikan kesiapan fasilitas secara menyeluruh. Jika sistem pengolahan limbah belum tersedia namun operasional tetap berjalan, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pengelola, tetapi juga proses pengawasannya,” ujarnya lagi.
Dalam juknis tersebut, pengelolaan sanitasi, pencegahan pencemaran lingkungan, dan keamanan pangan merupakan satu kesatuan sistem yang wajib dipenuhi guna melindungi kesehatan penerima manfaat dan masyarakat sekitar. Karena SPPG memproduksi makanan dalam jumlah besar, limbah cair dari proses pencucian bahan, peralatan, dan pengolahan makanan wajib dikelola melalui sistem pengolahan yang memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Ia menilai keterlambatan penyediaan IPAL mencerminkan lemahnya perencanaan sanitasi fasilitas pelayanan publik. Bahkan dalam pendirian SPPG tersebut perlu dipertanyakan. Hal ini diduga ada permainan, tanpa IPAL SPPG Saronggi lolos verifikasi.
“Program gizi bertujuan menyehatkan masyarakat. Namun jika operasionalnya justru mencemari lingkungan sekitar, maka tujuan kesehatan publik menjadi kontradiktif,” ungkapnya.
Desakan juga muncul agar otoritas program bertindak tegas. Ia juga berharap Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan tindakan tegas SPPG yang sudah melanggar aturan.
“Badan Gizi Nasional harus bertindak tegas. Jika pelanggaran standar sanitasi dibiarkan, maka aturan hanya menjadi formalitas tanpa perlindungan nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengatakan, SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep jangan menutup mata terhadap banyak permasalahan SPPG yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Kepada Korwil Sumenep jangan tutup terhadap SPPG yang bermasalah. Anda memang tutup mata atau memang lari dari tanggungjawab,” tegasnya.
Meski pembangunan IPAL kini mulai dilakukan, langkah tersebut dinilai sebagai tindakan korektif yang terlambat. Perbaikan setelah tekanan publik tidak menghapus fakta bahwa fasilitas telah beroperasi tanpa memenuhi standar sanitasi yang semestinya.
Kasus ini mempertegas pentingnya verifikasi lapangan yang ketat sebelum operasional SPPG dimulai. Program pemenuhan gizi nasional tidak hanya dituntut menyediakan makanan bergizi, tetapi juga menjamin lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Warga berharap pemerintah dan pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh serta memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Tanpa penegakan standar yang tegas, program pelayanan publik berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat yang justru menjadi sasaran utama perlindungan.
Penulis : ZR
Editor : EM









