REMBANG, Suara Madura News – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas peliputan berujung laporan resmi ke pihak kepolisian. Tim kuasa hukum PT Bratapos secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang, guna meminta penanganan hukum lebih lanjut.
Peristiwa intimidasi itu disebut terjadi saat wartawan tengah melakukan peliputan terkait jurnalis Bratapos.com saat melakukan konfirmasi mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Karangsari yang ditengarai mangkrak.
Saat menjalankan tugas jurnalistiknya, korban diduga mendapat tekanan verbal dan upaya penghalangan kerja jurnalistik dari sejumlah pihak.
Kuasa hukum korban menyatakan, tindakan tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah resmi membuat laporan agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Profesi wartawan dilindungi undang-undang, dan segala bentuk intimidasi maupun penghalangan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, usai melapor ke Mapolres Rembang.
Terlapor berinisial T, yang merupakan menantu Kades, diduga melakukan pengambilan foto awak media tanpa izin dan menyebarluaskannya ke media sosial serta grup WhatsApp dengan narasi yang menyudutkan.
“Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum melampirkan sejumlah bukti pendukung, termasuk rekaman dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi,” tukasnya.
Merespons tindakan represif tersebut, Pemimpin Redaksi PT Bratapos.com, Doktor Zaibi Susanto, SH., MH., langsung menginstruksikan tim hukum untuk mengambil langkah tegas.
Advokat Hasim, SH., yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas perlakukan semena-mena terhadap insan pers.
Penulis : ZR
Editor : EM









