Sebanyak 89 SPPG di Sumenep, 13 Diantaranya Cemari Lingkungan: DLH Sumenep Akan Menindak Tegas

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DLH Sumenep

Kadis DLH Sumenep

SUMENEP, Suara Madura News – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan komitmennya untuk turun langsung ke lapangan menindak Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membuang limbah dan sampah sembarangan hingga mencemari lingkungan.

Ia menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran berat karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.

“Jika ditemukan pembuangan limbah tanpa pengolahan atau sampah dibuang sembarangan, itu pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi. Kami akan turun langsung dan mengambil tindakan tegas,” ujar Anwar saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima dari total 89 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terdapat sejumlah lokasi yang diduga tidak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan. Beberapa di antaranya yakni SPPG Saronggi, SPPG Dasuk Laok, SPPG Batuputih, SPPG Pangarangan, SPPG Rubaru, SPPG Kolor (dekat Hotel MYZE), SPPG Pakamban Laok 2, SPPG Marengan Daya, SPPG Legung Barat, SPPG Manding Daya, SPPG Lebeng Timur, SPPG Jambu, dan SPPG Talang Saronggi. DLH Sumenep akan memverifikasi langsung kondisi di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Berikan Himbauan Keselamatan Kepada Para Ojol

Ia menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan dugaan pelanggaran benar terjadi sekaligus menindaklanjuti laporan yang masuk. Menurutnya, para pengelola SPPG seharusnya sudah memahami petunjuk teknis serta kewajiban pengelolaan lingkungan sejak awal operasional.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dan akan turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan. Mereka seharusnya sudah paham juknis yang berlaku,” tegasnya.

Anwar menjelaskan bahwa pembuangan limbah sembarangan melanggar petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan air limbah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan serta mengharuskan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis untuk mencegah pencemaran.

Ia menekankan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi mengolah limbah cair dari aktivitas dapur dan pencucian sebelum dialirkan ke saluran pembuangan. Selain itu, pengelola wajib melakukan pengujian kualitas air limbah melalui laboratorium dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada instansi lingkungan hidup.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Berharap PBVSI Lahirkan Generasi Profesional

“Pelaporan hasil uji laboratorium minimal setiap triwulan menjadi bukti bahwa limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu. Tanpa itu, operasional SPPG dapat dinilai tidak memenuhi ketentuan lingkungan,” jelasnya.

Terkait pengelolaan sampah, ia menegaskan bahwa sampah harus dikurangi sejak sumber, dipilah antara organik dan anorganik, disimpan dengan aman, serta diolah atau disalurkan ke pengelola resmi agar tidak menimbulkan bau, penyakit, maupun pencemaran.

DLH Sumenep akan melakukan inspeksi lapangan, memeriksa keberadaan dan fungsi IPAL, mengevaluasi hasil uji laboratorium limbah, serta menilai sistem pengelolaan sampah di lokasi yang dilaporkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga merekomendasikan penghentian operasional.

“Program makan bergizi bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, bukan menciptakan pencemaran baru. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah kewajiban mutlak,” pungkas Anwar.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

SPBU dan SPBE di Sumenep Disidak, Kapolres: Kenaikan BBM Hoaks, Stok Aman
Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG
Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang
Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep
Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Pantai Slopeng Kembali Dapat Keluhan Dari Pengunjung, Sampah Berserakan, Tiket Mahal
Bupati Sumenep Terbitkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Terapkan “Jum’at Tanpa BBM”

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:29 WIB

SPBU dan SPBE di Sumenep Disidak, Kapolres: Kenaikan BBM Hoaks, Stok Aman

Rabu, 1 April 2026 - 06:28 WIB

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG

Rabu, 1 April 2026 - 06:16 WIB

Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi

Berita Terbaru