SUMENEP, Suara Madura News – Pengawasan terhadap operasional Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan tajam. Dari total 89 SPPG yang beroperasi, beberapa dilaporkan bermasalah karena menu dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) diduga tidak layak konsumsi namun tetap terealisasi dan dikonsumsi oleh siswa penerima manfaat.
Temuan di lapangan menyebutkan makanan berbau tidak sedap, basi, hingga buah yang busuk masih dibagikan, memicu kekhawatiran serius terhadap keamanan pangan bagi anak-anak sekolah.
Aktivis muda Sumenep, Fathur Rahman, mempertanyakan di mana peran Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep ketika laporan mengenai SPPG bermasalah terus bermunculan. Ia menilai, jika pengawasan berjalan efektif, makanan tidak layak konsumsi tidak mungkin lolos hingga sampai ke tangan siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika makanan tidak layak konsumsi bisa lolos dan dikonsumsi siswa, lalu di mana posisi pengawasan Dinkes P2KB selama ini? Ini menyangkut kesehatan anak-anak dan tidak bisa dianggap sepele,” kata Fathur Rahman, Kamis (19/2/2026).
Persoalan semakin mengundang pertanyaan publik karena sebagian SPPG yang dilaporkan bermasalah diketahui telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinkes P2KB sesuai prosedur yang berlaku. Sertifikat tersebut seharusnya menjadi jaminan bahwa dapur dan proses pengolahan makanan memenuhi standar higiene dan keamanan pangan.
Namun, munculnya laporan makanan tidak layak konsumsi membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan lanjutan terhadap SPPG yang telah bersertifikat. Publik menilai kepemilikan SLHS tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus diikuti pengawasan lapangan yang konsisten dan berkelanjutan.
“Kalau dapur bersertifikat masih menyajikan makanan basi dan buah busuk, maka yang gagal bukan hanya pengelola, tetapi sistem pengawasannya. Sertifikat tidak boleh berubah menjadi tameng administratif,” ujar Fathur.
Di sisi lain, pihak Dinkes P2KB Sumenep menyatakan bahwa pengawasan terhadap operasional SPPG terus dilakukan secara berkala. Sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SLHS, dinas tersebut juga memiliki mekanisme pembinaan serta penindakan terhadap SPPG yang terbukti melanggar standar higiene dan keamanan pangan.
Meski demikian, Fathur menilai langkah pengawasan dan penindakan tersebut harus terlihat nyata dan transparan agar mampu memulihkan kepercayaan publik.
“Publik tidak butuh klaim pengawasan di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas dan sanksi nyata bagi dapur yang terbukti lalai. Jika tidak ada sanksi, pelanggaran akan terus berulang,” katanya.
Ia juga mendesak Dinkes P2KB Sumenep untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi terhadap dapur SPPG yang bermasalah, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin jika pelanggaran terbukti membahayakan kesehatan.
“Keselamatan siswa harus menjadi prioritas. Dapur yang terbukti menyajikan makanan tidak layak konsumsi harus diberi sanksi tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Fathur menambahkan bahwa program MBG bertujuan meningkatkan kualitas gizi siswa, sehingga kelalaian dalam menjaga mutu makanan justru berpotensi menghadirkan risiko kesehatan baru.
“Program gizi tidak boleh berubah menjadi sumber penyakit. Jika pengawasan lemah dan sanksi tidak tegas, yang menjadi korban adalah anak-anak,” tambahnya.
Ia mendesak audit menyeluruh terhadap SPPG bermasalah, evaluasi penerbitan SLHS, serta keterbukaan hasil pengawasan kepada masyarakat. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan program MBG benar-benar aman, layak, dan dijalankan dengan pengawasan yang efektif serta akuntabel.
Penulis : ZR
Editor : EM









