Pasca Polemik Aksi Buruh Rokok dan Isu Legalitas, LSM Pamekasan Gelar Pertemuan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Suara Madura News – Sejumlah aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan mengadakan pertemuan di kawasan Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026) pagi.

Sejumlah organisasi yang hadir di antaranya Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi.

Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas aksi demonstrasi buruh rokok yang berlangsung pada Selasa (10/2/2026). Dalam aksi itu, muncul tudingan terhadap oknum LSM yang dianggap sebagai provokator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pernyataan Bupati Pamekasan mengenai rencana penertiban LSM yang tidak memiliki legal standing turut menjadi perhatian.

Perwakilan LSM dari Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (Idea), Samhari, menyampaikan bahwa anggapan yang menempatkan LSM sebagai penghambat investasi dan produksi perlu dikaji secara komprehensif.

Ia juga mempertanyakan rencana penertiban yang menyentuh aspek legal standing LSM maupun organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga :  Jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Satgas Pangan Polres Sampang Gencarkan Kegiatan Gerakan Pangan Murah

Menurutnya, kebebasan berkumpul dan berserikat telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Samhari menjelaskan, persoalan penerimaan dana hibah dari pemerintah daerah memang mensyaratkan badan hukum. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk membentuk dan menjalankan organisasi sosial.

Ia menilai tidak terdapat korelasi negatif antara keberadaan LSM dan aktivitas pengusaha Rokok. Menurutnya, peran LSM tetap berada pada ranah pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, ia meminta Bea dan Cukai agar melakukan penertiban terhadap seluruh barang yang beredar tanpa pita cukai, baik rokok maupun produk lain seperti minuman dan makanan.

Samhari juga mengimbau agar tidak terjadi intimidasi maupun pengucilan terhadap LSM. Ia menegaskan bahwa LSM merupakan bagian dari elemen masyarakat yang memiliki tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia memastikan pihaknya tidak akan melakukan gerakan tandingan yang bersifat premanisme. Menurutnya, LSM bukan kelompok liar dan keberadaannya diakui oleh undang-undang.

Baca Juga :  Hari Ini Agus Dwi Saputra Resmi Dilantik Sebagai Sekda Sumenep

Samhari berharap Pemerintah Kabupaten Pamekasan dapat merangkul seluruh elemen masyarakat serta membedakan antara LSM yang memiliki legalitas dengan yang tidak.

“Kami meminta agar dapat dibedakan LSM yang berhak bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan syarat legalisasi yang jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam aksi yang digelar Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM), puluhan ribu massa menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah daerah.

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menyatakan menerima seluruh tuntutan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap oknum LSM yang kerap turun ke lapangan.

Menurutnya, pembinaan dan pengayoman diperlukan agar keberadaan LSM berjalan sesuai ketentuan, termasuk memahami Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG
Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang
Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep
Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Pantai Slopeng Kembali Dapat Keluhan Dari Pengunjung, Sampah Berserakan, Tiket Mahal
Bupati Sumenep Terbitkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Terapkan “Jum’at Tanpa BBM”
Keluar Aroma Gas Mirip Belerang, Sumur Bor di Peragaan Sumenep Dihentikan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 06:28 WIB

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG

Rabu, 1 April 2026 - 06:16 WIB

Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:01 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru