Seorang Warga Rubaru Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep atas Dugaan Penggelapan Mobil Toyota Hiace

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaifullah didampingi Kuasa Hukumnya

Syaifullah didampingi Kuasa Hukumnya

SUMENEP, Suara Madura News– Seorang warga Kecamatan Rubaru Berinisial E resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Hiace.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Syaifullah warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan yaitu pemilik kendaraan setelah mobil jenis Toyota Hiace yang sebelumnya dipinjamkan kepada terlapor tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan. Peristiwa ini diketahui terjadi beberapa waktu lalu dan kini telah masuk tahap penanganan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Perkuat Iman dan Tali Silaturahmi, PAC GP Ansor Ambunten Gelar Khotmil Qur’an dan Santuni Anak Yatim

Menurut informasi yang dihimpun, awalnya kendaraan tersebut diserahkan kepada terlapor dengan dalih kerja sama atau keperluan operasional. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, mobil tersebut tidak dikembalikan dan keberadaannya sempat tidak diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Sumenep. Dalam laporannya, pelapor menyertakan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen kepemilikan kendaraan dan bukti komunikasi dengan terlapor.

Baca Juga :  Viral! Warga Saronggi Keluhkan Limbah SPPG Yang Diduga Cemari Lingkungan

Kasus ini diduga mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai empat tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama peminjaman kendaraan guna menghindari potensi kerugian.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG
Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang
Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep
Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Pantai Slopeng Kembali Dapat Keluhan Dari Pengunjung, Sampah Berserakan, Tiket Mahal
Bupati Sumenep Terbitkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Terapkan “Jum’at Tanpa BBM”
Keluar Aroma Gas Mirip Belerang, Sumur Bor di Peragaan Sumenep Dihentikan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 06:28 WIB

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG

Rabu, 1 April 2026 - 06:16 WIB

Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:01 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru