Polsek Lenteng Ungkap Kasus Pencurian Uang Berulang, Kerugian Korban Capai Rp12,3 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dokumentasi Humas Polres Sumenep

Foto Dokumentasi Humas Polres Sumenep

SUMENEP, Suara Madura News – Unit Reskrim Polsek Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa uang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lenteng. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pencurian di sebuah toko di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Korban dalam kasus ini berinisial F (45), warga Kecamatan Lenteng, yang mengalami kehilangan uang secara berulang sebanyak empat kali. Aksi pencurian diketahui terjadi pada 29 Januari 2026, 31 Januari 2026, 2 Februari 2026, dan terakhir pada 16 Februari 2026. Uang tersebut disimpan di dalam lemari meja kasir toko milik korban.

Baca Juga :  Banyaknya Laporan Menu MBG Tak Layak Konsumsi, Ketua DPRD Sumenep Akan Sidak SPPG

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial T (31), warga Kecamatan Lenteng. Tersangka diamankan saat melintas di wilayah Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri uang dari toko milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material dengan total tafsiran mencapai Rp12.300.000.

Baca Juga :  Ops Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Sumenep Gelar Safety Driving bagi Sopir Ambulans

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lenteng yang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan cepat dan profesional.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan proses penahanan dan langkah hukum lanjutan.

Penulis : ZR

Editor : EM

Berita Terkait

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG
Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang
Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep
Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Pantai Slopeng Kembali Dapat Keluhan Dari Pengunjung, Sampah Berserakan, Tiket Mahal
Bupati Sumenep Terbitkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Terapkan “Jum’at Tanpa BBM”
Keluar Aroma Gas Mirip Belerang, Sumur Bor di Peragaan Sumenep Dihentikan

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 06:28 WIB

Tak Boleh Ada Tekanan! Ketua IWO Sumenep Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Guru dalam Program MBG

Rabu, 1 April 2026 - 06:16 WIB

Pasca Disuspend BGN, SPPG Lenteng Timur 3 Antar MBG Saat Siswa Sudah Pulang

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Tujuh Fraksi Laporkan Hasil Reses II 2026 di Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ramai di Medsos 1 April 2026, Isu Kenaikan BBM Beredar, Pertamina: Belum Ada Pengumuman Secara Resmi

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:01 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru