SUMENEP, Suara Madura News – Pelarian Riki bin Mahdar, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berakhir setelah berhasil diamankan Tim Buser Resmob Polres Sumenep pada Minggu (20/9/2026) pagi.
Riki ditangkap sekitar pukul 08.30 WIB setelah sebelumnya menjadi buronan aparat penegak hukum sejak ditetapkan sebagai DPO pada 22 Juli 2026.
Kasus yang menjeratnya bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diterima Polsek Batu Putih pada 25 Mei 2026. Korban diketahui bernama Kholidatur Romdania, warga Dusun Somor Penang, Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyidikan, tersangka disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena dinilai tidak kooperatif, aparat kemudian menetapkannya sebagai DPO dan melakukan upaya pencarian.
Selama berstatus buronan, Riki diketahui masih aktif menggunakan media sosial, termasuk melakukan siaran langsung melalui platform TikTok. Aktivitas tersebut sempat menjadi perhatian publik karena dilakukan saat dirinya masih dalam pencarian aparat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Buser Resmob Polresta Sumenep akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa hambatan berarti.
Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menanggapi penangkapan tersebut, Sunan Abimanyu mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran Polresta Sumenep dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah tegas jajaran Polresta Sumenep. Penangkapan ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan dan setiap perkara yang telah dilaporkan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pencarian terhadap tersangka yang selama beberapa bulan masuk dalam daftar buronan aparat kepolisian.
Penulis : Ifan
Editor : ZR










